Daftar Isi
Menurut bahasa, ashabah berarti bentuk jamak dari kata ‘ashib yang artinya mengikat atau menguatkan hubungan kerabat. Istilah ini merujuk pada keluarga dari pihak ayah yang memiliki ikatan kuat dalam nasab.
Dalam konteks ilmu waris Islam (faraid), ashabah adalah ahli waris yang tidak memiliki bagian tetap, tetapi berhak menerima:
- Seluruh harta warisan jika tidak ada ahli waris dzawil furudh.
- Sisa harta setelah dibagikan kepada dzawil furudh.
- Tidak mendapat apa pun jika harta habis dibagikan kepada dzawil furudh.
Firman Allah dalam Q.S. An-Nisa:7 menegaskan prinsip pembagian warisan yang adil, termasuk hak ashabah.
Jenis-Jenis Ashabah dalam Ilmu Waris
Ashabah terbagi menjadi tiga jenis utama:
1. Ashabah Binafsihi
Ahli waris yang menjadi ashabah karena diri sendiri, tanpa tergantung orang lain. Contoh:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Ayah
- Saudara laki-laki kandung atau seayah
Mereka mendapat prioritas berdasarkan kedekatan nasab dengan pewaris.
2. Ashabah Bil Ghair
Ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena ditarik oleh ahli waris laki-laki setingkat. Contoh:
- Anak perempuan bersama anak laki-laki
- Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
- Saudara perempuan bersama saudara laki-laki
Pembagiannya mengikuti kaidah: bagian laki-laki = 2× bagian perempuan.
3. Ashabah Ma’al Ghair
Ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena bersama ahli waris perempuan lain. Contoh:
- Saudara perempuan kandung bersama anak perempuan
- Saudara perempuan seayah bersama cucu perempuan
Contoh Pembagian Harta untuk Ashabah
Misalnya, pewaris meninggalkan:
- 1 anak laki-laki
- 1 anak perempuan
- Istri
Pembagiannya:
- Istri mendapat 1/8 (sebagai dzawil furudh).
- Sisa harta (7/8) dibagi untuk anak laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1.
Kesimpulan
Menurut bahasa, ashabah berarti kerabat yang menguatkan ikatan nasab. Dalam faraid, ashabah memegang peran kunci untuk menerima sisa harta warisan. Pemahaman tentang jenis-jenis ashabah—seperti ashabah binafsihi, bil ghair, dan ma’al ghair—penting untuk memastikan pembagian warisan sesuai syariat Islam.
Dengan mengikuti ketentuan ini, konflik waris dapat diminimalkan, dan keadilan bagi seluruh ahli waris terjaga.
Semoga bermanfaat!
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan referensi tepercaya tentang ilmu waris Islam. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan ahli faraid.