Priguna Anugrah, Kronologi Lengkap Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

staff admin

Kasus Priguna Anugrah Pratama (31), dokter residen anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), yang diduga memperkosa dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus menjadi sorotan publik. Berikut fakta lengkapnya:

Kronologi Kejadian

  1. Modus Operandi:
    • Pelaku menggunakan statusnya sebagai dokter residen untuk membius korban
    • Mengaku melakukan “pemeriksaan alergi obat bius” sebagai dalih
    • Terjadi di Gedung Maternal Child Health Care (MCHC) RSHS pada 10 dan 16 Maret 2025
  2. Detail Korban:
    • Korban pertama: FH (21 tahun), anak dari pasien rawat inap
    • Korban kedua: Perempuan 31 tahun yang juga kerabat pasien
    • Keduanya dibius sebelum diperkosa di ruang nomor 711

Reaksi Pelaku:

  • Sempat mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan saat akan ditangkap
  • Melalui kuasa hukum, mengaku telah berdamai dengan keluarga korban
  • Telah dikeluarkan (DO) dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Unpad

Tindakan Hukum:

  • Polda Jabar menetapkan Priguna sebagai tersangka
  • Terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara berdasarkan Pasal 64 KUHP
  • RSHS membuka pos pengaduan untuk korban potensial lainnya

Profil Pelaku:

Nama LengkapPriguna Anugrah Pratama
Usia31 tahun
PendidikanPPDS Anestesi FK Unpad
Tempat LahirPontianak, 14 Juli 1994
StatusDiberhentikan dari Unpad

Respons Institusi:

  1. Unpad:
    • Melakukan sidang etik pada 18 Maret 2025
    • Memberikan sanksi DO secara resmi
    • Menawarkan pendampingan psikologis untuk korban
  2. RSHS:
    • Menyatakan kejadian di luar prosedur rumah sakit
    • Mengaku memiliki pengawasan ketat terhadap residen

Dampak Kasus:

  • Meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pasien di rumah sakit
  • Memicu diskusi tentang sistem pengawasan dokter residen
  • Menimbulkan pertanyaan tentang proses seleksi calon dokter spesialis

Perkembangan Terbaru:

  • Polda Jabar sedang mengumpulkan bukti tambahan
  • Keluarga korban pertama sempat mencabut laporan setelah berdamai
  • Proses hukum tetap berjalan meski ada upaya perdamaian
BACA JUGA:  Museum "Rahmat" Internasional Bagikan Kepada 30 Warga Setempat

Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan tentang sistem pengawasan di rumah sakit pendidikan dan perlindungan bagi pasien. Masyarakat diharapkan tetap objektif menunggu proses hukum selesai sembali mendukung korban untuk mendapatkan keadilan.

(Sumber: Kompas, Detik, Antara, CNN Indonesia)

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar