Kasus Priguna Anugrah Pratama (31), dokter residen anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), yang diduga memperkosa dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus menjadi sorotan publik. Berikut fakta lengkapnya:
Kronologi Kejadian
- Modus Operandi:
- Pelaku menggunakan statusnya sebagai dokter residen untuk membius korban
- Mengaku melakukan “pemeriksaan alergi obat bius” sebagai dalih
- Terjadi di Gedung Maternal Child Health Care (MCHC) RSHS pada 10 dan 16 Maret 2025
- Detail Korban:
- Korban pertama: FH (21 tahun), anak dari pasien rawat inap
- Korban kedua: Perempuan 31 tahun yang juga kerabat pasien
- Keduanya dibius sebelum diperkosa di ruang nomor 711
Reaksi Pelaku:
- Sempat mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan saat akan ditangkap
- Melalui kuasa hukum, mengaku telah berdamai dengan keluarga korban
- Telah dikeluarkan (DO) dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Unpad
Tindakan Hukum:
- Polda Jabar menetapkan Priguna sebagai tersangka
- Terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara berdasarkan Pasal 64 KUHP
- RSHS membuka pos pengaduan untuk korban potensial lainnya
Profil Pelaku:
Nama Lengkap | Priguna Anugrah Pratama |
---|---|
Usia | 31 tahun |
Pendidikan | PPDS Anestesi FK Unpad |
Tempat Lahir | Pontianak, 14 Juli 1994 |
Status | Diberhentikan dari Unpad |
Respons Institusi:
- Unpad:
- Melakukan sidang etik pada 18 Maret 2025
- Memberikan sanksi DO secara resmi
- Menawarkan pendampingan psikologis untuk korban
- RSHS:
- Menyatakan kejadian di luar prosedur rumah sakit
- Mengaku memiliki pengawasan ketat terhadap residen
Dampak Kasus:
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pasien di rumah sakit
- Memicu diskusi tentang sistem pengawasan dokter residen
- Menimbulkan pertanyaan tentang proses seleksi calon dokter spesialis
Perkembangan Terbaru:
- Polda Jabar sedang mengumpulkan bukti tambahan
- Keluarga korban pertama sempat mencabut laporan setelah berdamai
- Proses hukum tetap berjalan meski ada upaya perdamaian
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan tentang sistem pengawasan di rumah sakit pendidikan dan perlindungan bagi pasien. Masyarakat diharapkan tetap objektif menunggu proses hukum selesai sembali mendukung korban untuk mendapatkan keadilan.
(Sumber: Kompas, Detik, Antara, CNN Indonesia)