Daftar Isi
UU TNI baru adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 20 Maret 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Revisi ini menuai banyak perhatian publik karena mencakup perubahan pada usia pensiun dan peran TNI dalam jabatan sipil.
Perubahan Utama dalam UU TNI Baru
Perpanjangan Usia Pensiun
- Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira hingga kolonel: tetap 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan perpanjangan maksimal dua kali dua tahun sepenurut keputusan presiden.
Penambahan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
- Dari 10 kementerian/lembaga menjadi 14.
- Membentuk Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Penanggulangan Bencana, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Tugas Tambahan dalam Operasi Militer Selain Perang
- Menanggulangi ancaman siber.
- Pertahanan dan penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional luar negeri.
Implikasi Revisi UU TNI Baru
Keamanan Nasional
Peran ekstensif TNI sebagai dinas sipil diestimasi untuk memperkuat respons atas ancaman non-militer, seperti bencana alam dan ancaman siber.
Supremasi Sipil vs. Militerisasi
Kami khawatir dengan revisi ini terbukalah pintunya bagi kembali dilakukannya dwifungsi ABRI seperti periode Orde Baru, padahal DPR menekankan bahwa TNI masih belum berhak politik.
Profesionalisme Militer
Pengamat berpendapat bahwa semakin banyaknya peran militer dalam bidang sipil dapat mengganggu profesionalisme dan tujuan utama TNI dalam pertahanan negara.
Kontroversi dan Kritik Publik
Minimnya Partisipasi Publik
Beberapa lembaga sipil dan akademisi menyalahkan proses revisi yang dilihat terlalu cepat dan kurang melibatkan publik.
Potensi Pelanggaran HAM
Terjadi kekhawatiran bahwa peran TNI dalam tugas-tugas sipil berisiko menimbulkan pelanggaran HAM, seperti yang pernah dialami dalam beberapa operasi militer sebelumnya.
Keseimbangan Kekuatan
Para kritikus menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa peran militer dalam pemerintahan sipil tidak mengurangi peran sipil itu sendiri.
Kesimpulan
Revisi UU TNI baru hanya berdampak besar terhadap struktur militer dan sipil di Indonesia. Meskipun bertujuan memperkuat keamanan nasional, kritik mengenai potensi militerisasi dan pelanggaran supremasi sipil tidak boleh dikesampingkan. Partisipasi publik dan transparansi dalam pelaksanaan UU ini akan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara keamanan dan demokrasi.